(1)Bidang
Perhubungan Laut dipimpin oleh Seorang kepala bidang mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi,
memberikan tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan
melaporkan penyelenggaraan tugas di bidang perhubungan laut meliputi angkutan
laut, pelabuhan serta penunjang keselamatan pelayaran.
(2)Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perhubungan Laut mempunyai fungsi :
a.Penyusunan kebijakan teknis bidang;
b.Penyelenggaraan program kegiatan bidang;
c.Pembinaan,pengkoordinasian, pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam
lingkup bidang;
d.Penyelenggaraan evaluasi program dan
kegiatan Kepala Seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang;
(3) Rincian
tugas yang dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a.Merencanakan dan menyelenggarakan rencana
kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b.Merumuskan kebijakan teknis penyusunan dan
penyelenggaraan manajemen kepelabuhanan;
c.Menyusun rencana dan program pemeliharaan
prasarana kepelabuhanan;
d.Melakukan pengendalian teknis pengawasan
kegiatan operasional, perencanaan, pengadaan, penetapan lokasi pemasangan dan
pemeliharaan alat bantu keselamatan pelayaran;
e.Melakukan pengendalian teknis sarana dan
prasarana kepelabuhanan;
f.Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
g.Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahannya;
h.Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
oleh atasan
SEKSI ANGKUTAN LAUT
(1)Seksi Angkutan Laut dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang mempunyai Tugas pokok menyelenggarakan perizinan dan
pelayanan umum, pembinaan dan pengawasan Kegiatan Angkutan Laut.
(2)Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud ayat (1) Seksi Angkutan Laut mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian kegiatan Angkutan Laut;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan kegiatan bongkar muat barang dan penumpang, serta usaha penunjang kinerja;
- Menyiapkan bahan perumusan teknis kegiatan pemberian Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP), Surat Izin Perusahaan Rakyat (SIUPER), serta Surat Izin Perusahaan Penunjang Angkutan;
- Memeriksa dan melaporkan secara berjenjang hasil pemeriksaan muatan (manifest) kapal GT 7 kebawah;
- Melaksanakan pemantauan, pengumpulan data, analisis serta evaluasi kinerja angkutan laut;
- Melaksanakan pemantauan, analisis dan evaluasi terhadap kinerja jaringan trayek dan lintas angkutan laut yang telah ada;
- Menyusun rencana pengembangan jaringan trayek dan lintas angkutan laut;
- Melakukan koordinasi tata cara pelaksanaan pengembangan jaringan trayek dan lintas angkutan laut;
- Memberikan bantuan teknis dan manajemen penyelenggaraan angkutan laut kepada operator angkutan laut.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan.
SEKSI KEPELABUHANAN
(1)Seksi Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perizinan dan pelayanan umum,
Pembinaan dan Pengawasan teknis Kepelabuhanan.
(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud ayat (1) Seksi Pelabuhan mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pengendalian dan pengawasan kegiatan pengusaha dan pengelolaan pelabuhan, pengelolaan dermaga dan pengawasaan pelabuhan, pelayanan retribusi pendataan kapal perahu (Labuh Tambat);
- Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis pemandu yang menggerakkan kegiatan pengembangan / pemeliharaan fasilitas pelabuhan serta pendalaman kolam dan jalur pelayaran;
- Melakukan penanggulangan pencemaran di kawasan pelabuhan;
- Melakukan patroli dan bantuan SAR di pelabuhan;
- Menyiapkan bahan perumusan dan kebijakan teknis pemberian ijin kerja keruk;
- Melaksanakan pemantauan, pengumpulan data, analisis serta evaluasi kinerja operasional pelabuhan;
- Menyusun dan mengkoordinasikan penetapan tarif jasa fasilitas pelabuhan;
- Melaksanakan inventarisasi, pemantauan, pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan fasilitas pelabuhan;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
SEKSI PENUNJANG KESELAMATAN PELAYARAN
(1)Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
Perizinan dan Pelayanan Umum, Pembinaan, dan Pengawasan Kegiatan Keselamatan
Pelayaran.
(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud ayat (1) Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan teknis pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayaran samudera, nusantara, pelayaran rakyat dan perintis;
- Melaksanakan Pengawasan Pengukuran serta Pendaftaran Kapal berukuran GT.7 ke bawah/trayek;
- Melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan kelaikan dan perlengkapan kapal GT 7 kebawah;
- Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan alat bantu navigasi dan perlengkapan keselamatan di atas kapal;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
0 komentar:
Posting Komentar